Ia mengatakan apabila barang bekas impor itu dijual tanpa adanya proses, maka faktor legalitas dan asal muasal barang didorong AH untuk diperhatikan dengan seksama.
“Kalau ini dijual tanpa proses yang jelas, maka menjadi berbahaya bagi para pemakainya,”jelasnya.
Detail daripada larangan itu, sambung dia, akan dipelajari. Kemudian pihaknya akan komunikasikan kepada para pemilik usaha.
“Tapi kalau memang alasannya bersifat permanen, apapun alasannya akan kita sosialisasikan kepada para pedagang,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila alasan dari pelarangan itu akibat dari pembongkaran kapal, maka pihaknya akan mendorong pemilik usaha untuk mewajibkan seluruh pakaian untuk dicuci bersih (laundry).
Oleh karena itu, sebab dari larangan akan dipelajari, baik dari faktor kebersihan, kesehatan, maupun faktor perekonomian.
“Agar dapat aman bagi para pengguna, jadi harus tetap diperhatikan faktor-faktor penyebab laranagn itu. Terutama masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum. Sikap Pemkot akan kita ambil setelah kita perhatikan seluruh aspek,” pungkasnya.
(Advertorial)