"Siapa tahu mestinya dulu yang ada di Kementerian Kumham sekarang ada di HAM atau ke mana-mana, kita harus mendata kembali nih, apakah memang akan menggunakan orang-orang itu kembali atau bagaimana," sambung Rini.
Selain mendata ulang para ASN yang akan pindah, ia mengatakan Kementerian PANRB saat ini juga harus mendesain ulang proses atau tahapan pemindahan. Menurutnya hal ini penting untuk dilakukan agar jumlah ASN yang pindah sesuai dengan jumlah hunian yang tersedia.
"Kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain untuk 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya yang mau berpindah kita juga sudah punya datanya, tetapi kan dengan adanya pemecahan Kementerian ya jadi kita juga harus menanyakan kembali ini orang-orangnya ke mana," terang Rini.
Namun saat dimintai kepastian, Rini mengaku masih belum mempersiapkan lebih jauh terkait pemindahan ASN ke IKN. Sebab saat ini pihaknya masih sibuk melakukan penataan ulang kepegawaian di Kementerian-Kementerian baru.
"Kami untuk IKN memang kita belum menyentuh terlebih dahulu nih sekarang untuk perpindahan orangnya," pungkasnya.
(*)