POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri tidak mengintimidasi masyarakat terkait aturan penghinaan presiden dan pejabat terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Didik meminta Polri fokus menegakkan hukum seperti yang dilakukan selama ini tanpa membumbuinya dengan aturan sarat intimidasi yang meresahkan masyarakat.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum. Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Didik mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Aziz bahwa penegakan hukum yang ideal tidak boleh tebang pilih, tidak pandang bulu, serta dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Oleh karenanya, anggota Komisi III DPR RI itu meminta Polri untuk tidak membuat kebijakan semacam itu. Dia meminta kepolisian kembali kepada jati dirinya sebagai pengayom masyarakat.
"Polisi wajib juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020. Surat itu berisi instruksi kepada kepolisian dalam pandemi corona.