Salah satu poin yang disoroti adalah instruksi untuk melakukan patroli siber. Idham memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak ujaran kebencian dan hoaks yang berkaitan dengan kebijakan penanganan virus corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono tak ambil pusing terhadap pro kontra surat telegram itu.
Dia bersikukuh aturan dalam surat tersebut merupakan gambaran potensi kejahatan yang dapat timbul selama masa penanganan penyebaran covid-19 saat ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya menyesalkan terbitnya telegram Polri yang salah satu poinnya menyebutkan tentang penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi wabah virus corona (Covid-19).
SBY menyatakan poin dalam telegram Polri tersebut malah memicu persoalan baru.
"Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk 'mempolisikan' warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara," ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akun Facebook, Rabu, (8/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat soal Penghinaan Presiden: Polri Tak Boleh Intimidasi"