Sabtu, 18 Mei 2024

Suharso Dilaporkan ke KPK, Nizar Dahlan Disebut Mengada-ada

Jumat, 6 November 2020 0:46

Suharso/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Nizar Dahlan disebut mengada-ada usai laporkan Suharso ke KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengada-ada.

Menurutnya, kader PPP Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).

Dia menerangkan bahwa penggunaan pesawat udara oleh pengurus DPP PPP bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor

Pasalnya, menurut Arsul, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR.

Selain itu, lanjutnya, pengurus DPP PPP menumpang di pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan penyelenggara negara.

Menurut Arsul, hal itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan pihaknya di lokasi tujuan.

Arsul pun menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengurus DPP PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur hingga awak pesawat.

"Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas dan dilakukan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja," ucap Wakil Ketua MPR itu.

"Selesai kegiatan PPP maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut, bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat," ujarnya.

Berangkat dari itu, Arsul berharap laporan ke KPK yang dibuat Nizar tersebut bukan berdasarkan ketidaksenangan atau permintaan yang tidak dipenuhi.

Arsul kemudian menyinggung bahwa Nizar adalah eks kader Partai Bulan Bintang (PBB) yang selama ini tidak pernah aktif dalam kegiatan partai setelah menjadi kader PPP.

"Perlu diketahui, Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader PBB, kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan PPP," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Suharso telah dilaporkan ke KPK pada Kamis (5/11).

"Setelah kami cek berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali memastikan KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap laporan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PPP soal Suharso Dilaporkan ke KPK: Mengada-ada"

Tag berita:
Berita terkait