Senin, 20 Mei 2024

Tak hanya Ojol, F-Nasdem DKI Minta Pemerintah Juga Prioritaskan Warga yang Terdampak PSBB

Senin, 13 April 2020 0:28

Driver ojol menjaga jarak saat mengantre pemberian makanan gratis, di depan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

POLITIKAL.ID - Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wibi Andrino meminta pemerintah tidak hanya fokus pada ojek online saja.

Menurut Wibi, masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini yang seharusnya juga menjadi prioritas. Hal ini untuk menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai kontroversi.

Aturan ini dinilai menabrak Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang.

"Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajaj memang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," ucapnya saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersatu menghadapi pandemi Covid-19 sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Bagaimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar saja," kata dia.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang. Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat. Bunyi aturannya sebagai berikut,

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Pergub ini diterbitkan berdasarkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang juga melarang kendaraan roda dua untuk emngangkut penumpang.

Dalam bagian D poin i di lampiran peraturan ini tertulis,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "F-Nasdem DKI: Banyak Warga Terdampak PSBB, Jangan Cuma Ojol yang Diperhatikan"

Tag berita:
Berita terkait