Senin, 29 April 2024

Tanggapi Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, LKBH Permahi Minta Kepastian Waktu

Kamis, 30 Juli 2020 5:40

IST

“Kami bertanya kapan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang belum yang diberikan surat pemberitahuan secara konprehensif. Mengingat, laporan tersebut sudah berbulan-bulan,” tegas dia.

Rahim juga meminta kepastian gelar perkara atas sebagian laporan yang telah diterbitkan SP2HP. Karena sebagian laporan tersebut sudah diperiksa sejumlah saksi dan telah mengantongi semua dokumen pendukungan yang dibutuhkan.

“Kan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka. Justru menurut kami bukti lebih dari 2 atau lebih dari cukup, sudah lengkap dua alat bukti dan mestinya sudah ada tersangka dari kasus-kasus tersebut, jangan malah membuat rakyat resah dan mafia merajalelaa” terang dia.

Lebih jauh, Rahim meminta Kasat Reskrim memberi tindakan nyata atas dalam penanganan kasus hukum atas semua laporan tersebut.

Hal itu dikarenakan, beberapa upaya pelapor yang mengkonfirmasi progress penanganan hukum ke penyidik pun tak direspon terkesan main2 dengan tugasnya sebagai penyidik.

“Terjadi pengabaian terhadap upaya masyarakat yang mencari keadilan atas laporannya, ini tidak boleh terjadi di bumi Etam,” tutup Rahim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait