Jumat, 22 November 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Timses Nomor 3 Dipanggil Bawaslu Besok

Selasa, 3 November 2020 2:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Pelbagai pelanggaran pemilu menjadi temuan lembaga penyelengara.

Temuan - temuan pelanggaran itu ditindaklanjuti Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Terlebih di Kota Samarinda yang kerap ditemukan.

Baru - baru ini, dugaan pelanggaran kampanye tengah ditelusuri Bawaslu berdasarkan laporan masyarakat.

Jenis dugaan pelanggaran itu adalah bagi-bagi minyak goreng seberat 1 liter sembari berkampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3 yakni, Zairin Zain - Sarwono kepada warga.

"Kami panggil timsesnya dan melakukan klarifikasi besok (Rabu,red) pukul 09.00 WITA," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, tak ada hal yang berbeda terkait sikap Bawaslu Kota Samarinda yang menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu.

Walaupun memiliki tugas sebagai penyelenggara pilwali, tugas Bawaslu dan KPU memiliki kewenangan masing - masing yang berbeda.

Bawaslu sebagai berfungsu sebagai pengawas, sementara KPU sebagai pelaksana pemilu.

"Kami satu suara dengan Bawaslu, sama saja," singkat Firman biasa ia disapa melalui pesan singkat aplikasi what'sapp, Selasa (3/11/2020).

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran sebelumnya dilakukan ASN dan saat ini masih ditelusuri.

Pun jauh sebelumnya pula, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan nomor urut 1, pun begitu, kasus tersebut telah diputuskan Gakkumdu dan tidak unsur pelanggaran. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait