POLITIKAL.ID - Perseteruan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memasuki babak baru. Bermula dari kritiknya terhadap Luhut di sebuah kanal YouTube, Said Didu harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri.
Di sana, Said Didu diperiksa secara intensif selama hampir 12 jam. Dia mengaku perlu menjelaskan maksud pernyataannya yang dipermasalahkan Luhut, terkait komentarnya yang menilai Luhut lebih mengutamakan investasi daripada penanganan virus corona ( kasus Said Didu).
Dari rekam jejaknya, Said Didu memang terkenal sangat lantang mengkritik beberapa kebijakan rezim Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang kini sudah masuk periode keduanya. Sebelum vokal mengkritik Luhut, Said Didu juga beberapa kali melontarkan kritik tajam ke pemerintah, salah satunya yakni kebijakan akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pembelian saham PTFI oleh pemerintah lewat PT Inalum (Persero) ini dianggap merugikan negara. Menurut Said, BUMN malah harus membayar mahal untuk membeli perusahaan yang masa konsesinya hampir habis dan cadangan emas maupun tembaganya sudah banyak terkuras.
Saat itu, Inalum harus merogoh uang 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 56,1 triliun untuk mengambil alih 51 persen saham PTFI dari Freeport McMoran dan Rio Tinto. Dalam kasus Jiwasraya, Said Didu pernah menyatakan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus gagal bayar polis yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Terjadi perampokan (di Jiwasraya). Perusahaan yang sangat sehat pada 2016-2017, lalu defisit puluhan triliun di tahun berikutnya, berarti ada penyedotan dana yang terjadi," kata dia.