POLITIKAL.ID - Seluruh pekerja yang ada di Indonesia pekerja mandiri maupun ASN wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar iuran esuai dengan pengesahan Undang-Undang yang diberikan presiden Jokowi, Peserta tidak membayar akan dikenakan sanksi.
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi tersebut akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis
- denda administratif
- memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
- pembekuan izin usaha, dan/atau
- pencabutan izin usaha
Pada pasal 56 ayat (2) PP 25 tahun 2020, dijelaskan bahwa apabila pemberi kerja melanggar pasal 8 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 20 ayat (2), akan diberikan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Jika setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif. Denda tersebut dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
Jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan. Sebagai catatan, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja akan diberikan oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja akan diberikan jika setelah sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja masih tidak melakukan kewajibannya. Sanksi tersebut akan diberikan oleh OJK untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan.
Terkahir, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dilakukan jika setelah dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Penonaktifan Peserta
Bagi peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. "Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif," tulis pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.
Apabila peserta Tapera nonaktif, maka tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan, seperti kemudahan untuk membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah pertama, maupun merenovasi rumah pertama.
Peserta Tapera
Dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP 25 tahun 2020.
Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(Redaksi)