POLITIKAL.ID - Sejak Senin (29/6/2020), verifikasi faktual pasangan calon Walikota jalur perseorangan pasangan calon Walikota jalur perseorangan telah dilakukan KPU Kota Samarinda.
Verifikasi faktual itu tetap akan dilakukan sampai tanggal 12 Juli mendatang.
KPU bersama PPK, PPS melakukan pengecekan dukungan langsung ke warga yang telah mengumpulkan KTP dukungan.
Nantinya KPU akan menilai apakah dukungan tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika KTP warga yang dikumpulkan TMS maka akan berpengaruh terhadap jumlah dukungan calon perseorangan tersebut.
"Jika jumlah dukungan di bawah 43.977 orang,maka calon melakukan revisi," ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Selasa (30/6/2020).
Petugas melakukan verifikasi faktual dengan tiga cara.
Petugas mendatangi langsung ataupun calon mengumpulkan sekitar belasan orang untuk datang ke PPS demi melakukan verifikasi faktual.
Ketika ditanya apakah warga yang mengumpulkan KTP dalam sebuah kegiatan massa salah satu pasangan calon itu salah? Menurutnya itu tidak masalah. Permasalahan akan muncul saat verifikasi faktual yang sedang berlangsung ini.
Jika saat disurvei warga bersangkutan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu ia mengingatkan kepada paslon segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru.
"Semua direkab kita plenokan. Perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli," katanya.
Untuk melakukan perbaikan pasangan perseorangan menambah dukungan dua Kali lipat dari dukungan yang tidak sah. Jika sampai tanggal 27 tidak menyanggupi keinginan KPU maka paslon perseorangan dianggap gugur. (*)