POLITIKAL.ID - Berita nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penolakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait undangan rapat DPR yang membahas RUU Ciptaker.
Rabu (10/6), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai tidak mempunyai urgensi dan semangat dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup, hal tersebut yang membuat Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyatakan pihaknya menolak ikut rapat dengan DPR.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, lanjutnya, RUU Omnibus Law Ciptaker malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"RUU Omnibus Law Ciptaker sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Omnibus Law Ciptaker malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara," kata Nur dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan muatan RUU Omnibus Law Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, serta menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.
Selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, kata Nur, RUU Omnibus Law Ciptaker dalam tahap penyusunannya melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan UI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
Berangkat dari itu, Nur menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.
"DPR harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ucap dia.
Berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Walhi bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Ramdan Andri Gunawan, Guru Besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Kehutanan Univerditas Gajah Mada San Afri Awang diundang hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker terkait dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Walhi Tolak Undangan Rapat DPR: Omnibus Law Bukan buat Rakyat"