POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelonggaran physical distancing telah diumumkan pemerintah.
Relaksasi di sektor pendidikan turut dilakukan dengan membuka kembali sekolah bagi murid atau siswa.
Terkait peraturan menteri (permen) terbaru terkait kebijakan relaksasi di dunia pendidikan, di zona hijau tetap menggunakan protokol kesehatan.
Namun menurutnya penetapan hijau ini harus jelas, apakah penetapan zona hijau melakui rekomdasi dari dinas kesehatan (dinkes).
"Zona hijau, kuning, merah dan sebagainya harusnya pemerintah yang tetapkan,' ujar Rusman Yaqub di kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (16/6/2020).
Namun menurutnya, sekolah TK dan SD sementara tidak boleh melakukan kegiatan belajar di sekolah dan masih belajar di rumah hingga perkembangan lebih lanjut.
Penerapan relaksasi di dunia pendidikan sebut politisi PPP itu hanya dilakukan SMP ataupun SMA sederajat.
Dirinya mengeluhkan, minimnya sosialisasi pemerintah kepada publik soal protokol kesehatan.
"Tidak fear jika memberikan sanksi tapi masyarakat tidak tau dan tidak pernah mendapat pemahaman," imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kaltim itu membeberkan, sebelum masyarakat menerapkan protokal kesehatan di dunia pendidikan, pemerintah mesti betul-betul melakukan sosialisasi.
Sebagai contoh ia menjelaskan, orangtua tidak memiliki kendaraan untuk mengantar dan sanggup naik anggkutan umum.
Bila kemudian protokol kesehatan itu tidak dilakukan karena tidak tahu, baik orang tua, sopir dan murid tidak bisa dikatakan bersalah.
"Kan bukan masyarakat yang salah kalau belum tahu, makanya sosialisasinya harus masif," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)