Dia menyatakan mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Pasal 50 ayat 3 menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Juga bakal pasangan calon perseorangan.
Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.
"Peraturannya sudah jelas. Jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," katanya.
Kemendagri meminta seluruh bakal pasangan calon selalu mematuhi protokol kesehatan.