Tony mengklaim tidak tahu menahu sumber uang tersebut dari siapa. Yang jelas pada Jumat ini tidak ada pemeriksaan terhadap Wahyu. Tony kaget saat disinggung tentang pemeriksaan Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo sebagai saksi pada Rabu (12/2/2020).
Sekali lagi tutur Tony, kehadirannya Wahyu hanya untuk menyerahkan ke penyidik atas bukti setoran pengembalian SGD15.000 yang ditransfer ke rekening penampungan sementara KPK.
"Cuman kaitan dengan itu. Jadi ini urusan masih tentang penetapan anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP. Cuma itu saja," ucapnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, belum mendapatkan informasi dari penyidik atas pengembalian uang sejumlah SGD15.000 eh tersangka Wahyu Setiawan dan penandatanganan berita acara penyitaan pada Jumat (14/2/2020). Ali mengaku akan menanyakan lebih dulu secara persis ke penyidik.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan, berdasarkan temuan KPK sebelumnya termasuk saat proses penyidikan ini berlangsung memang ada dua tahapan penerimaan uang suap oleh Wahyu.
Pertama, Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 yang diterima Wahyu dari tersangka Agustiani Tio Fridelina di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini merupakan bagian dari Rp400 juta yang berasal dari seorang petinggi DPP PDIP.
Kedua, Rp450 juta yang diterima Agustiani kemudian sebesar Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dibawa Agustiani untuk diserahkan ke Wahyu. Angka Rp450 juta merupakan bagian dari total Rp850 juta yang diberikan tersangka Harun Masiku.
"Untuk uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura kan disita saat dilakukan operasi tangkap tangan Rabu, 8 Januari 2020. Untuk sumber uang Rp400 juta di bulan Desember 2019 masih kami dalami dari siapa. Orangnya siapa saya tidak bisa jelaskan dan sampaikan saat ini. Kesimpulannya nanti akan kami sampaikan," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020) malam.