Kamis, 2 Mei 2024

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap Kasus PAW PDI-P ke KPK

Minggu, 16 Februari 2020 9:33

Wahyu Setiawan

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar kesaksian Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah (kader PDIP sekaligus kuasa hukum PDIP saat mengajukan gugatan ke MA) bahwa uang Rp400 juta pada Desember 2019 berasal dari Harun Masiku.

Donny telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/2/2020). Ali menggariskan, KPK tidak percaya begitu saja dengan keterangan Saeful maupun Donny.

"Keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya dengan materi yang sama kan secara hukum hanya dianggap satu. Sedangkan masih ada alat bukti lain sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Satu pengakuan belum tentu, ya kita harus pelajari dulu," tegasnya.

Ali melanjutkan, bersamaan dengan pemeriksaan Donny sebenarnya penyidik juga memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo sebagai saksi untuk empat orang tersangka. Ali menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan karena sebelumnya penyidik menemukan bukti-bukti adanya transaksi aliran uang masuk ke rekening milik Wahyu.

"Sebelumnya penyidik mendalami keterangan saksi Thamrin Payapo terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka WSE (Wahyu Setiawan). Dari rekening tersangka yang kami sita, ada uang masuk dari beberapa pihak. Kita mengonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut. Karena itulah kami panggil saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penerimaaan uang oleh tersangka WSE," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait