Ada kebijakan insentif pembelian kendaraan ramah lingkungan berjenis hybrid, plug-in hybrid dan battery electric vehicle (BEV).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dan menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tutur Agus dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).
Agus menekankan bahwa pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Diprediksi jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk sepeda motor listrik dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.
"Ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," ujarnya.