Ditemui usai penyerahan simbolis dan peribadatan Natal, Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, bahwa perayaan Natal kali ini di Gereja Immanuel Rutan Samarinda juga secara simbolis ia menyerahkan pada 11 WBP yang mendapat remisi.
Kesemua WBP yang diberikan remisi, tentunya berlakuan baik saat menjalani masa hukumannya saat berada di Rutan.
"Iya hari ini kami melaksanakan upacara secara simbolis ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pemberian remisi khusus Natal 2020. Ada 11 orang, satu orang diantaranya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kesepuluh lainnya pidana umum," jelas Alanta Imanuel Ketaren.
11 orang penerima remisi khusus natal ini 5 orang kasus narkotika, 1 orang pencurian, 4 orang kasus perlindungan anak, 1 orang kasus penggelapan. Remisi atau pemotongan masa hukuman yang didapat WBP pada Natal kali ini bervariasi, yaitu 15 hari hingga 30 hari.
Dengan mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 atau Virus Corona di perayaan kali ini, Alanta Imanuel Ketaren juga berharap di Tahun 2021 pandemi segera berakhir.
Ia pun bersyukur, pada kesempatan kali ini, para WBP khususnya yang beragama Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan khidmat.