Jumat, 3 Mei 2024

3 Alasan Mengapa Gus Dur Diberhentikan MPR dari Jabatan

Senin, 5 Desember 2022 19:7

LUKISAN - Potret Gus Dur/ Foto: gusdur.ig

POLITIKAL.ID - Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diketahui memimpin RI sejak 20 Oktober 1999. 

Dalam kepemimpinannya, ada beberapa hal kontroversial yang dilakukan yang membuatnya harus menerima pil pahit, dilengserkan dari jabatan. 

Apa saja kontroversi-kontroversi Gus Dur semasa menjabat sebagai Presiden keempat RI, yang membuatnya diberhentikan oleh MPR

1. Dituduh menyelewengkan dana

Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS.

Selain itu, Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). 

Meski pada akhirnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

2. Membuat kebijakan yang kontroversial

Selama menjadi presiden RI, Gus Dur mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial, sebagai berikut.

- Penghapusan Tap MPR yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI)

- Melepas jabatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi atas tuduhan kasus korupsi, padahal tidak ada bukti yang kuat

- Mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan tentang pembubaran parlemen

3. Mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001

Konflik antara Gus Dur dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR semakin tajam setelah keluarnya Dekrit Presiden 23 Juli 2001.

Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, serta pembekuan Golkar.

Isi dekrit yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Dekrit Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa. MPR menyatakan bahwa Gus Dur sudah melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Banyaknya masalah yang terjadi pada masa kepemimpinannya, yang membuat Gus Dur diturunkan dari jabatannya.

(redaksi)

Tag berita: