Hukum dan Kriminal

Proyek Gedung Pandurata RSUD AWS Rp117,8 M Dilaporkan, JAMPER Minta Kejati Kaltim Audit Progres Pekerjaan

POLITIKAL.ID – Proyek lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Pandurata di RSUD Abdul Wahab Sjahranie kembali menjadi perhatian publik. Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur melaporkan proyek senilai Rp117,8 miliar itu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat (27/2/2026).

JAMPER meminta aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian spesifikasi teknis dan progres pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 tersebut.

JAMPER Minta Kejati Telusuri Spesifikasi dan Progres Proyek Gedung Pandurata RSUD AWS

Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan, menegaskan pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan anggaran publik.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp117,8 miliar dari APBD, sehingga wajib dipastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” ujar Wirawan kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun JAMPER, proyek Gedung Pandurata RSUD AWS  dengan nilai kontrak Rp117.852.410.000 itu tercatat dalam Kontrak Nomor 00.3.3/3791/CK-V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana.

Konsultan supervisi proyek yakni PT Amythas KSO bersama PT Geomap Internasional Consultant, sedangkan konsultan perencana adalah PT Maranu Maraya Maindan KSO bersama PT Widyacona. Proyek memiliki durasi pelaksanaan 224 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Menurut Wirawan, nilai anggaran besar dan status proyek sebagai fasilitas kesehatan strategis membuat pengawasan publik harus diperketat.

“Karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, maka kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis tidak boleh dikompromikan,” katanya.

Soroti Dugaan Perubahan Spesifikasi Pintu

JAMPER menyoroti informasi terkait perubahan spesifikasi teknis pada bagian pintu ruang perawatan. Wirawan menyebut terdapat informasi mengenai penyesuaian lebar pintu dari 120 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

“Perubahan spesifikasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercantum dalam dokumen kontrak maupun addendum. Kami meminta agar dilakukan pendalaman apakah perubahan tersebut sesuai dengan perencanaan awal dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan perubahan spesifikasi dalam proyek pemerintah harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Jangan sampai ada perubahan yang tidak tercatat secara administrasi atau tidak melalui prosedur yang semestinya,” tegas Wirawan.

Minta Evaluasi Progres dan Anggaran Alkes

Selain spesifikasi teknis, JAMPER meminta Kejati Kaltim memeriksa progres fisik proyek secara objektif, termasuk mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami meminta agar progres fisik di lapangan diperiksa secara objektif, termasuk kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil pekerjaan,” katanya.

JAMPER juga menyoroti anggaran penyempurnaan interior dan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp3,56 miliar dalam Perubahan RKPD Kaltim 2025.

“Pengadaan alat kesehatan dan interior juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada potensi tumpang tindih atau mark-up yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Wirawan menegaskan laporan tersebut bukan tudingan, melainkan permohonan telaah awal. Ia menyatakan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam pendalaman ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, tentu itu harus ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RSUD AWS maupun kontraktor pelaksana terkait laporan tersebut. JAMPER berharap Kejati Kaltim memproses laporan secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.

“Ini semata-mata demi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kalimantan Timur,” tutup Wirawan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button