POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan. Mahkamah menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana sekolah hingga peningkatan kesejahteraan guru.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan dan dikabulkan sebagian oleh MK.
Mahkamah menilai anggaran pendidikan memiliki fungsi khusus untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, alokasi dana tersebut harus diprioritaskan bagi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.
MK Soroti Dampak MBG terhadap Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dapat mengurangi kemampuan negara menyelesaikan persoalan yang selama ini masih dihadapi sektor pendidikan.
Menurut Daniel, kebijakan tersebut justru dapat memperlambat penyediaan fasilitas pendidikan yang layak serta pemenuhan hak tenaga pendidik.
“Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan kebutuhan yang dapat terdampak meliputi pembangunan dan perbaikan sarana serta prasarana sekolah, termasuk pemenuhan gaji dan tunjangan guru yang menjadi unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menilai kebutuhan tersebut merupakan komponen utama pendidikan yang harus menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Program MBG Dinilai Perlu Memiliki Anggaran Tersendiri
MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program penting pemerintah. Program tersebut dinilai berkontribusi dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membantu mengatasi persoalan stunting dan masalah kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi.
Namun, Mahkamah menilai tujuan Program MBG jauh lebih luas daripada fungsi penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Daniel menyatakan pemerintah seharusnya menetapkan anggaran khusus bagi Program MBG sehingga tidak mengurangi alokasi dana pendidikan yang telah diprioritaskan untuk sekolah, guru, dan peserta didik.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa tidak setiap program yang menyasar siswa, tenaga pendidik, maupun lembaga pendidikan dapat langsung dikategorikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, suatu program hanya dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan apabila substansinya memiliki hubungan langsung dengan fungsi pendidikan. Jika tujuan program lebih luas, pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran yang berbeda.
Pemisahan Anggaran MBG Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak kehilangan dasar hukum.
Meski demikian, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian struktur anggaran pada APBN berikutnya. Mahkamah mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Mahkamah juga membuka peluang agar pemerintah mulai menerapkan pemisahan anggaran tersebut sejak APBN 2027 apabila proses penyusunan anggaran memungkinkan. Langkah itu dinilai akan mempercepat pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun, pembiayaannya tidak lagi boleh mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pemenuhan fasilitas sekolah, kesejahteraan guru, serta kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
