Nasional

KPK Ungkap Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Aturan, Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Harus Belajar Cepat

POLITIKAL.ID – Pengakuan Bupati Pekalongan yang menyatakan tidak memahami aturan pemerintahan saat diperiksa penyidik memicu respons dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tetap harus memahami tata kelola birokrasi dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan pemerintahan di daerah.

Pernyataan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK Ungkap Pengakuan Bupati Pekalongan

KPK sebelumnya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam proses pemeriksaan, Fadia menyampaikan alasan terkait latar belakang profesinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi pemerintahan karena sebelumnya berkarier sebagai musisi.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep juga menyebutkan bahwa Fadia mengaku sebagian besar urusan birokrasi, Ia serahkan kepada sekretaris daerah.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi, biasa Ia serahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara FAR lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Wamendagri: Kepala Daerah Harus Kuasai Birokrasi

Menanggapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak bisa beralasan tidak memahami aturan pemerintahan. Menurutnya, jabatan kepala daerah menuntut tanggung jawab penuh terhadap seluruh kebijakan birokrasi.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai siapa pun yang memutuskan maju sebagai kepala daerah harus siap mempelajari tata kelola pemerintahan, terutama jika tidak memiliki latar belakang birokrasi atau politik pemerintahan.

“Ini yang harusnya jadi pemahaman ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.

Bima juga mengingatkan kepala daerah tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan pemerintahan kepada sekretaris daerah.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.

Pemerintah Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Menurut Bima Arya, keputusan tersebut telah sampai melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah agar pemerintahan daerah tetap berjalan normal.

“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Bima Arya juga menyinggung sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa memandang latar belakang politik.

“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tuturnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button