Nasional
Saksi Mengaku Tagihan PNBP PT DSM Berkurang Rp 28 Miliar Usai Diurus Eks Ketua Ombudsman
POLITIKAL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, Kamis (6/8/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, sebagai saksi. Tim jaksa menggali proses pengurangan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak milik perusahaan tersebut.
Direktur PT DSM memberikan kesaksian langsung di depan majelis hakim. Saksi mengungkapkan bahwa nilai kewajiban pembayaran tagihan perusahaannya mendadak turun drastis. Penurunan tagihan tersebut terjadi setelah perusahaan mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan awalnya menagih pembayaran sebesar Rp 32 miliar kepada perusahaan. Namun, angka tagihan tersebut menyusut setelah Ombudsman menerbitkan rekomendasi penghitungan ulang.
Peng menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah akhir pembayaran tagihan perusahaannya. “Rp 4 miliar, Pak,” kata Peng di ruang sidang. Pihak perusahaan akhirnya mendapat pengurangan nilai tagihan sebesar Rp 28 miliar.
Dugaan Aliran Uang Pengurusan Melalui Konsultan
Tjia Peng Tjoan mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada seorang konsultan bernama Lukman Malanuang. Saksi memberikan dana tersebut karena Lukman menjanjikan perhatian khusus dari pejabat Ombudsman Republik Indonesia.
Meskipun menyerahkan dana besar, Peng mengaku tidak mengetahui rincian pembagian uang tersebut. Pengusahawan ini juga tidak tahu nominal pasti yang mengalir ke tangan Hery Susanto. Penuntut umum kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan Nomor 59.
Saksi membenarkan seluruh poin Berita Acara Pemeriksaan yang jaksa bacakan. Peng menegaskan bahwa Lukman mengaku kenal dekat dengan Hery Susanto. Pengalihan pengaduan tersebut akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan perusahaan.
Peran Adik Kandung Sebagai Perantara Penerimaan Uang
Penuntut umum juga menghadirkan adik kandung Hery Susanto, Edi Sugandi, sebagai saksi. Edi mengakui perannya sebagai perantara penerimaan uang dan barang titipan. Saksi ini juga menyampaikan beberapa pesan khusus atas perintah Hery Susanto.
Pria tersebut mengaku pernah bertemu sebanyak tiga kali dengan Lukman Malanuang. Pertemuan mereka berlangsung di Jakarta dan Bogor. Pada pertemuan pertama, Lukman masuk ke dalam mobil Edi lalu menaruh sebuah kantong belanja berisi barang titipan.
Selain bertemu Lukman, Edi menjalankan perintah Hery Susanto untuk mengambil barang titipan dari Agung Winarno. Penyerahan uang tersebut berlangsung secara bertahap melalui anak buah Agung, yaitu Alkindi dan Akdar.
Saksi membenarkan rincian Berita Acara Pemeriksaan Nomor 12 mengenai penerimaan uang bertahap tersebut. Alkindi menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta. Utusan kedua menyerahkan uang dalam amplop, sedangkan Akdar menyerahkan uang tahap ketiga sebesar Rp 50 juta.
Dakwaan Penerimaan Suap Eks Ketua Ombudsman
Jaksa penuntut umum mendakwa eks Ketua Ombudsman Hery Susanto menerima suap uang tunai dan rumah senilai Rp 4,8 miliar. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penerimaan suap tersebut berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2025.
Pemberi suap menginginkan Hery Susanto menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan tindakan maladministrasi. Laporan tersebut mengubah penghitungan resmi yang sebelumnya telah keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
.
Tim jaksa menegaskan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi menguntungkan pihak tertentu. Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pekan depan.
(Redaksi)

