Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

POLITIKAL.ID – Tiga pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu muncul setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tiga pimpinan DPR yang meneken surat pernyataan tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Mereka menandatangani dokumen setelah berdialog dengan massa AMPB yang menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Surat tersebut memuat komitmen DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dokumen itu juga memuat konsekuensi bagi pimpinan DPR jika parlemen tidak memenuhi batas waktu tersebut.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Salah satu poin hasil audiensi menyatakan, “DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.”
Komitmen tersebut menjadi bagian dari hasil pertemuan pimpinan DPR dengan AMPB. Audiensi berlangsung ketika DPR juga menggelar rapat paripurna pada Kamis siang.
Dalam dokumen awal, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU tersebut belum selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, massa AMPB meminta pimpinan DPR memperluas klausul tersebut. Mereka menginginkan pimpinan DPR tidak hanya mundur dari jabatan pimpinan, tetapi juga mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” ujar salah satu peserta audiensi.
Dasco bersama pimpinan DPR lainnya menerima permintaan tersebut. Dasco kemudian menambahkan perubahan klausul menggunakan tulisan tangan pada dokumen yang telah mereka sepakati.
Setelah revisi tersebut, Dasco menandatangani surat pernyataan. Pimpinan DPR lainnya kemudian mengikuti langkah tersebut dengan membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sama.
Tiga Pimpinan DPR Teken Surat Pernyataan
Ketiga pimpinan DPR yang menandatangani dokumen tersebut kemudian menunjukkan surat pernyataan itu kepada wartawan. Dasco juga memperlihatkan dokumen tersebut bersama pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, di dalam gedung parlemen.
Botok menyampaikan apresiasi atas hasil audiensi tersebut. Menurut dia, pertemuan itu menghasilkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Botok.
Dia juga menegaskan konsekuensi yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. Jika DPR tidak menyelesaikan RUU Perampasan Aset sampai batas waktu tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan sekaligus keanggotaan DPR.
Pernyataan itu menjadi hasil utama audiensi AMPB dengan pimpinan DPR pada Kamis. Massa aksi sebelumnya menyampaikan tuntutan agar DPR memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian RUU tersebut.
Puan Maharani Jelaskan Ketidakhadirannya
Ketua DPR Puan Maharani tidak mengikuti audiensi dengan AMPB karena memimpin rapat paripurna pada waktu yang sama. Puan kemudian menjelaskan pembagian tugas pimpinan DPR setelah audiensi selesai.
Puan menggelar jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Keduanya memimpin rapat paripurna ketika Dasco meninggalkan ruang rapat untuk menerima massa aksi.
Puan mengatakan pimpinan DPR membagi tugas untuk menjalankan agenda parlemen sekaligus menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna,” kata Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa dirinya sempat mengikuti agenda pertemuan sebelum mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna. Karena itu, dia tidak mengikuti audiensi AMPB sejak awal.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” ujar Puan.
Dengan kesepakatan tersebut, RUU Perampasan Aset kini memiliki target penyelesaian yang jelas, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Empat pimpinan DPR yang menandatangani surat juga menyatakan kesediaan mundur dari jabatan pimpinan dan anggota DPR jika target tersebut tidak tercapai.
(Redaksi)