DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026
POLITIKAL.CO – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. DPR akan menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah sebelum masa sidang tahun ini berakhir.
Puan menyampaikan target tersebut setelah pimpinan DPR menerima aspirasi masyarakat terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Aspirasi itu muncul dalam aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Puan mengatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan pembahasan aturan tersebut. Ia menyebut DPR akan memanfaatkan waktu yang tersedia hingga masa sidang berakhir.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR.
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa menyaksikan penyampaian laporan tersebut dari balkon ruang Rapat Paripurna.
Dalam laporan itu, Habiburokhman memastikan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Menurut dia, DPR membutuhkan waktu untuk membahas RUU tersebut karena aturan itu memiliki sejumlah substansi baru. DPR juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan selama proses pembahasan.
Puan kemudian menegaskan kembali target tersebut. Ia mengatakan DPR memiliki waktu dari Agustus hingga Desember untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Ia menambahkan bahwa DPR akan memasuki penutupan tahun pada akhir Desember. Karena itu, DPR menargetkan penyelesaian pembahasan sebelum masa sidang berakhir.
Masyarakat Diminta Ikuti Mekanisme Penyampaian Aspirasi
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat. Salah satu aspirasi datang dari AMPB yang menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPR.
Setelah Rapat Paripurna, Botok bersama sejumlah perwakilan masyarakat mengikuti audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri jika DPR gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai target 15 Desember 2026.
Dasco menyatakan kesiapannya bersama pimpinan DPR lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut apabila DPR tidak mencapai target penyelesaian.
Puan juga menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ia meminta masyarakat menggunakan mekanisme yang berlaku di lingkungan parlemen.
Masyarakat dapat menyampaikan permintaan pertemuan melalui surat resmi kepada DPR. Setelah itu, pimpinan atau alat kelengkapan dewan dapat menerima aspirasi tersebut sesuai ketentuan.
Puan menyebut masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Masyarakat juga dapat menggunakan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai jalur penyampaian aspirasi.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi. DPR juga membuka kesempatan bagi perwakilan masyarakat untuk menghadiri Rapat Paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” ujar Puan.
Dengan target tersebut, DPR memiliki waktu hingga pertengahan Desember untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah. Perkembangan proses pembahasan dan partisipasi publik akan menjadi bagian penting sebelum DPR mengambil keputusan akhir mengenai RUU Perampasan Aset.
(Redaksi)