Pemerintah Pusat Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Ambil Alih Gaji PPPK
POLITIKAL.ID – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp31,1 triliun untuk mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada Januari 2027 dan ditujukan untuk mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Setelah perubahan status berlangsung, pemerintah pusat akan menanggung pembayaran gaji mereka.
PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu
Purbaya menyampaikan rencana tersebut dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9). Menurut dia, pemerintah menargetkan seluruh PPPK paruh waktu beralih menjadi penuh waktu mulai awal 2027.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya.
Pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan jumlah PPPK yang masuk dalam skema tersebut.
Gaji PPPK Daerah Dialihkan Bertahap
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji PPPK yang selama ini masih menggunakan APBD.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK di lingkungan pemda untuk menjadi pegawai negeri yang pembiayaan gajinya berasal dari pemerintah pusat.
Proses pengalihan tersebut tidak berlangsung sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Kebijakan PPPK Kurangi Beban APBD
Pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat akan mengubah struktur belanja pegawai di daerah. Pemda nantinya tidak lagi menanggung seluruh biaya pegawai yang masuk dalam skema pengalihan tersebut.
Purbaya menilai kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tutup Purbaya.
(Redaksi)
