Reforma Agraria Dinilai Perlu Menata Ulang Ketimpangan Penguasaan Tanah
POLITIKAL.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai reforma agraria harus menjadi agenda utama negara untuk menata ketimpangan penguasaan tanah. Ia menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat kepemilikan tanah.
Lestari menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026). Menurut dia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membenahi struktur penguasaan tanah yang masih timpang.
Ia menyoroti capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang belum mencapai target nasional. Pemerintah menetapkan target TORA sebesar 9 juta hektare yang terdiri atas 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi tanah.
Capaian Redistribusi Tanah Masih Rendah
Lestari mengatakan capaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan baru mencapai 9,26 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan pemerintah dalam menjalankan agenda reforma agraria.
Menurut Lestari, rendahnya redistribusi tanah turut berkaitan dengan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Ia merujuk Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat 736 korban konflik agraria.
Data tersebut mencakup 404 orang yang mengalami kriminalisasi, 312 orang yang mengalami penganiayaan, 19 orang yang tertembak, dan satu orang meninggal dunia.
Lestari menilai penerbitan sertifikat saja belum cukup untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah. Negara juga perlu melakukan penataan terhadap struktur penguasaan tanah agar manfaat kebijakan agraria dapat dirasakan masyarakat secara lebih adil.
Pemerintah Jalankan Reforma Agraria Bertahap
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan pemerintah terus melakukan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pemerintah mencatat penataan 6,2 juta bidang tanah untuk redistribusi dan legalisasi sepanjang 2020-2025.
Program tersebut juga telah membantu sekitar 505 ribu kepala keluarga dalam periode yang sama. Embun menjelaskan pemerintah menjalankan reforma agraria melalui sejumlah tahapan.
Tahapan itu meliputi verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah juga membutuhkan payung hukum yang jelas dan koordinasi antarlembaga untuk menyelesaikan proses tersebut.
Embun menilai reforma agraria membutuhkan proses panjang karena pemerintah harus memastikan data, status, pemanfaatan, hingga penerima manfaat tanah sesuai dengan ketentuan.
Konflik Agraria Membutuhkan Kepastian Hukum
Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono mengatakan penyelesaian konflik agraria harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, penguasaan negara atas tanah harus mencakup pembuatan kebijakan, pengaturan, serta pengurusan kepastian kepemilikan tanah.
Maria juga menekankan bahwa penguasaan sumber daya alam harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, negara perlu menjamin kepemilikan lahan masyarakat dan memulihkan hak masyarakat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Menurut Maria, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu faktor yang memicu konflik agraria. Kelompok masyarakat marginal juga sering berada dalam posisi rentan ketika menghadapi konflik tersebut.
Masyarakat Adat Masih Menghadapi Persoalan Agraria
Kepala Divisi Perluasan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Yayan Hidayat mengatakan reforma agraria seharusnya menciptakan sistem kepemilikan dan pemanfaatan sumber agraria yang adil.
Yayan menilai reforma agraria tidak cukup dilakukan melalui pembagian tanah. Ia melihat ketimpangan masih muncul akibat dominasi penguasaan sumber agraria oleh masyarakat adat, korporasi, dan negara.
Menurut Yayan, persoalan tanah bagi masyarakat adat juga berkaitan dengan pengakuan, pemulihan, serta pengembalian aset agraria. Perbedaan pemahaman mengenai reforma agraria antara para pihak juga dapat memicu konflik.
Ia mencontohkan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan yang dapat terjadi di atas wilayah masyarakat adat. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan agraria.
Pembahasan RUU Agraria Perlu Melibatkan Publik
Wartawan senior Saur Hutabarat menilai reforma agraria menjadi isu yang sensitif dan mendapat perhatian luas masyarakat. Ia menyebut sekitar 300 peserta mengikuti diskusi daring yang membahas persoalan tersebut.
Saur meminta pembahasan RUU Agraria membuka ruang partisipasi publik secara luas. Menurut dia, kompleksitas persoalan agraria membutuhkan pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
Ia juga mengingatkan DPR agar tidak terburu-buru dalam membahas regulasi tersebut. Menurut Saur, penyelesaian konflik agraria juga perlu mempertimbangkan mekanisme hukum yang tetap membuka ruang bagi pencari keadilan.
Ia menilai keputusan yang menutup seluruh jalan penyelesaian dapat memunculkan konflik baru. Karena itu, proses penyusunan kebijakan agraria perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan dan kondisi masyarakat yang terdampak.
Forum Diskusi Denpasar 12 menghadirkan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut, termasuk perwakilan Kementerian ATR/BPN, akademisi, AMAN, dan tenaga ahli Wakil Ketua MPR RI. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya penataan penguasaan tanah, kepastian hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian persoalan agraria.
(Redaksi)