Bareskrim Segera Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pasar Modal PT MML
POLITIKAL.ID – Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka dalam kasus pasar modal PT MML atau PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II pada Rabu, 16 September 2026. Proses tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Kasus Pasar Modal PT MML Masuk Tahap II
Ade Safri menyebut penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus pasar modal PT MML. Namun, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka RE sesuai petunjuk dari JPU.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas DA, BH, dan RE. DA berperan sebagai financial advisor PT MML, sedangkan BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, RE menjabat sebagai Project Manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka, yaitu Tersangka DA dan Tersangka BH,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan bahwa berkas RE masih berada dalam tahap pemenuhan petunjuk JPU. Karena itu, penyidik belum melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka tersebut.
Pelimpahan tahap II akan mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Setelah proses tersebut selesai, perkara dapat memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Peran Tersangka dalam Proses IPO
Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam proses yang membuat saham PIPA dapat melantai di BEI. Menurut Ade Safri, DA bertindak sebagai financial advisor yang mendapat penunjukan dari Junaedi, mantan Direktur Utama PT MML yang telah menjadi terpidana.
DA bersama Junaedi diduga membuat laporan keuangan perusahaan yang memuat fakta material tidak sebenarnya. Mereka melakukan manipulasi tersebut untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar memenuhi proses IPO dan pencatatan saham di papan pengembangan BEI.
Selain itu, DA juga meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI. Mugi Bayu Pratama telah mendapat pemecatan dari BEI.
Dalam perkara tersebut, DA meminta bocoran pertanyaan yang akan muncul dalam tahapan review IPO. Penyidik menduga langkah itu bertujuan mempermudah proses evaluasi terhadap perusahaan.
Sementara itu, BH berperan memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi kepada Mugi Bayu Pratama. Selanjutnya, Mugi meneruskan informasi tersebut kepada DA.
Ade Safri mengatakan BH mengetahui permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan serta standar operasional prosedur yang berlaku di BEI.
Polri Telusuri Aliran Dana
Bareskrim menyatakan akan terus mendalami dugaan kejahatan dalam perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut mencakup penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Polri menyatakan langkah tersebut penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.
Ade Safri menegaskan Polri akan menindak dugaan kejahatan yang mengganggu integritas industri pasar modal. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan hasil penyidikan, saham PIPA diduga tidak memenuhi kriteria untuk menggelar IPO di bursa.
Meski demikian, saham tersebut tetap berhasil melantai di BEI dan menghimpun dana publik sekitar Rp97 miliar melalui penjamin emisi efek atau underwriter PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Redaksi)


