Daerah

Pemprov Kaltim Perpanjang Sewa 10 Tahun, RSI Samarinda Akan Beroperasi Kembal

POLITIKAL.ID –  Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Samarinda akan mengganti seluruh alat kesehatan lama sebelum mengoperasikan kembali Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.

Ketua Pengurus YARSI Kaltim, Awang Asmauddin, mengatakan alat kesehatan yang sebelumnya tersedia sudah tidak memenuhi kebutuhan teknis dan medis.

“Alat-alat yang sudah ada di RSI dari segi teknis dan medis sudah tidak bisa difungsikan, jadi kami akan adakan alkes yang baru, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien,” katanya.

Pengadaan alat kesehatan menjadi salah satu langkah yang YARSI siapkan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan perpanjangan sewa lahan RSI Samarinda selama 10 tahun.

YARSI Bentuk Tim Percepatan Operasional RSI

Awang mengatakan pengurus YARSI akan membentuk tim khusus untuk mempercepat persiapan operasional rumah sakit.

Tim tersebut akan menangani berbagai kebutuhan, mulai dari perizinan, fasilitas medis, hingga persiapan tenaga kesehatan.

“Kedua, secara teknis, kami akan membentuk tim untuk percepatan operasional RSI dan syukur alhamdulillah, pengurus sudah menyatakan siap untuk besok sudah mulai bekerja,” ujarnya.

YARSI juga akan kembali mengurus perizinan RSI Samarinda yang sebelumnya sempat terhenti.

“Dengan dikeluarkannya perpanjangan 10 tahun ke depan, ini memberi ruang gerak kepada pengurus. Mulai besok sudah mulai bekerja, termasuk untuk perizinan RSI karena kemarin sempat terhenti dan kami akan menelusuri kembali ke Dinas Kesehatan,” kata Awang.

RSI Samarinda Ditargetkan Beroperasi Awal 2027

YARSI menargetkan RSI Samarinda kembali beroperasi pada awal 2027. Pengurus akan mempercepat seluruh persiapan setelah mendapat kepastian pemanfaatan lahan.

Awang mengatakan pihaknya akan menjalankan sejumlah pekerjaan secara bertahap agar rumah sakit bisa kembali melayani masyarakat.

“Kami targetkan awal tahun depan sudah bisa kembali beroperasi,” tambah Awang.

Selain fasilitas kesehatan, YARSI juga menyiapkan kebutuhan tenaga medis untuk mendukung operasional rumah sakit.

Akademi Keperawatan Disiapkan untuk Dukung Tenaga Kesehatan

YARSI tidak hanya mempersiapkan RSI Samarinda. Yayasan juga memproses pengembalian status akademi keperawatan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan yayasan.

Awang mengatakan langkah tersebut berjalan beriringan dengan persiapan operasional RSI Samarinda.

“Yayasan juga akan kembalikan status akademi keperawatan dan sekarang dalam proses, karena ini berbarengan dengan operasionalnya RSI. Agar nanti tenaga kesehatan bisa dipenuhi oleh akademi keperawatan,” jelasnya.

Harapannya keberadaan akademi tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan ketika RSI Samarinda kembali beroperasi.

Barkati Sampaikan Terima Kasih kepada Pemprov Kaltim

Ketua Pembina YARSI Kaltim, Muhammad Barkati, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim yang memberikan perpanjangan sewa lahan RSI Samarinda.

“Kami dari Yayasan Rumah Sakit Islam. Saya sebagai Ketua Pembina, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur yang telah memperpanjang sewa lahan Rumah Sakit Islam,” kata Barkati.

Menurut Barkati, keputusan tersebut membuka peluang bagi YARSI untuk mengoperasionalkan kembali RSI Samarinda.

“Dengan adanya perpanjangan lahan ini, kami bisa operasionalkan kembali, sehingga RSI bisa berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” ujarnya.

Pemprov Kaltim Perpanjang Sewa Lahan 10 Tahun

Pemprov Kaltim menyetujui perpanjangan sewa tanah dan bangunan bekas RSI Samarinda melalui surat nomor 000.2.3.2/974-VI/BPKAD/2026 tertanggal 23 September 2026.

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan YARSI melalui surat nomor 023/Yarsi-I/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Perpanjangan sewa berlaku selama 10 tahun. Pemprov Kaltim mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Tercatat sebagai Aset Pemprov Kaltim

Lahan RSI Samarinda berada di Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Lahan tersebut memiliki luas 18.687 meter persegi dan tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.

yang memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Kelurahan Sungai Dama tertanggal 16 Agustus 1993.

Berdasarkan data perjanjian pemanfaatan aset pada 2020, lahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp12,1 miliar. Sementara bangunan di atasnya memiliki luas sekitar 4.454 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim dan YARSI memiliki perjanjian sewa lahan selama lima tahun hingga 3 Desember 2025.

Setelah mendapatkan perpanjangan sewa, YARSI kini mulai mempercepat persiapan untuk menghidupkan kembali RSI Samarinda.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button