Senin, 29 April 2024

Ahli Pers Sebut Kumparan Bertanggung Jawab Atas Berita yang Jerat Wartawan Kalsel

Jumat, 17 Juli 2020 22:38

IST

"Siapa pun yang melakukan kesalahan di bidang redaksional, apakah itu reporternya, penyiarnya, atau redakturnya, maka yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab (lembaga pers/perusahaan pers)," tambahnya.

Dalam amatannya pun, mengacu UU Pers tidak boleh ada pengalihan tanggung jawab karena yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab dari perusahaan itu sendiri.

Kata Wina, dari awal Kumparan sudah menyadari bahwa pihak kedua adalah individu, bukan perusahaan pers yang berbadan hukum, bukan entitas sama yang sederajat.

Diananta adalah individu yang dipekerjakan yang sejak awal Kumparan sudah menyadari ini.

"(Maka) Kumparan lah yang bertanggung jawab terhadap segala akibat yang muncul dari pemberitaan," pungkasnya.

KRONOLOGI KASUS
Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.
Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.
Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.
Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.
Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait