SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.
Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.
Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu.
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.
Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
(Redaksi)