POLITIKAL.ID - Rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978.
Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi.
Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono.
Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.
Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.
Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.
Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.
Mengacu ketentuan tersebut, rumah baru Jokowi nantinya dipastikan boleh lebih dari 1500 m2.
Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.
Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.
Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 dimana luas bangunan maksimal 1.500 m2.
Aturan mengenai luas tanah rumah presiden juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.
SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.
Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.
Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu.
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.
Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
(Redaksi)