POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini dilakukan Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.