POLITIKAL.ID - Berita Mancanegara yang dikutip POLITIKAL.ID tentang perpresn kebebasan beragama yang diam-diam diteken oleh Presiden Amerika, Donald Trump.
Kematian George Floyd masih mengguncang Amerika Serikat, namun diketahui bahwa Presiden AS Donald Trump diam-diam meneken perpres terakit perlindungan kebebasan beragama, pada Rabu (3/6) lalu.
Kemlu AS diminta ambil langkah yang lebih konkret lagi dalam menangani negara-negara yang diketahui melanggar kebebasan beragama terhadap rakyatnya melalui perpres tersebut.
AS menggelontorkan US$50 juta dana tambahan untuk membantu implementasi dari perintah eksekutif tersebut.
"Dalam 180 hari sejak aturan eksekutif ini diteken, Menlu AS harus mengembangkan rencana untuk memprioritaskan kebebasan beragama secara internasional dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri AS dengan berkonsultasi USAID," bunyi perintah eksekutif tersebut.
Perintah eksekutif itu dirilis oleh Gedung Putih di situs resminya.
Aturan itu juga menyerukan seluruh diplomat AS untuk meningkatkan perhatian terkait kebebasan beragama dan diskriminasi dalam beragama dengan negara-negara mitra.