POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri mengunci kemenangan telak pada Pilkada Samarinda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memastikan bahwa kemenangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri tidak akan mendapat gugatan atau kendala. Semisal yang kerap terjadi, adanya gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu dikarenakan Andi Harun-Saefuddin Zuhri merupakan pasangan tunggal, dan tidak adanya pemantau independen yang terdaftar di KPU Samarinda. Sehingga, gugatan atas kemenangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri tidak akan ada dan tidak bisa dilakukan.
Kemenangan telak yang dikunci pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri itu diungkapkan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat setelah membacakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Samarinda, Jumat (6/12/2024).
“Dalam waktu 3 x 24 jam setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, tidak ada yang bisa mendaftarkan gugatan ke MK karena ketiadaan Pemantau Independen yang memiliki sertifikasi dari KPU Samarinda,” jelas Firman.
Selain karena tidak adanya pemantau independen, Firman juga menjelaskan alasan lain sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 pasal 4.
“Gugatan sengketa pilkada hanya dapat diajukan apabila ada Pemantau Independen yang terdaftar resmi di KPU dan memiliki sertifikat,” terangnya.