Minggu, 19 Mei 2024

Anhar Sebut Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Tidak Bisa Ditoleransi

Kamis, 7 Oktober 2021 23:52

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penambangan liar batu bara menjadi bikin dongkol warga lingkar tambang. Wakil rakyat Kota Samarinda juga dibuat marah.

Pasalnya, aktivitas pertambangan itu tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar, sebagaimana kondisi yang terjadi Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Suara keras itu datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar. Menurutnya, dalam praktik bisnis pertambangan batu bara tidak memiliki izin usaha yang telah dikeluarkan. "Ngambil tanah di wilayah Samarinda, diambil batu baranya, siapa yang mau reklamasi," ucapnya dijumpai di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat I, Jum'at (8/10/2021). Lanjut Anhar mempertanyakan terkait adanya laporan yang diterima Komisi III banyak ditemukan tambang ilegal namun dapat menjual batu bara secara legal. "Penambang mengambilnya secara ilegal, menjualnya juga secara ilegal. Ini patut dipertanyakan. Pakai baju siapa ?," bebernya. Menyikapi hal tersebut politisi PDI Perjuangan itu sempat mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan berapa kuota batu bara yang diberikan dimasing-masing IUP. Dalam studi kasusnya, perusahaan tambang sering kali diberi kuota produksi sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu metrik ton per tahun. Namun faktanya perusahaan bisa menambah kuota produksi hingga 50 ribu ton per tahun. "Kalau yang lain mungkin bisa dibodohi, tetapi dengan saya tidak bisa. Kami akan turun ke lapangan nanti," tegasnya. Lanjut politisi PDI P itu mengatakan lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pada mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Saya saran saja, itu seluruh IUP cabut saja," timpalnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait