Senin, 6 Mei 2024

Baharuddin Demmu Setujui Penetapan RTRW Kota Samarinda 2022-2042

Selasa, 28 Februari 2023 20:10

DIWAWANCARAI - Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah terbit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. / Foto: TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY

"Kalau nanti ada yang berbeda pasti harus melakukan penyesuaian," sebutnya.

Ditanya soal, pengesahan RTRW dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Demmu menegaskan hal itu bisa dilakukan.

"Boleh diambil alih pemkot, RTRW Kaltim pun boleh diambil alih gubernur, kalau dua bulan DPRD tidak melakukan pengesahan, bisa diambil alih gubernur," tegasnya.

"Jadi ada Peraturan Pemerintah 21/2021, apabila RTRW tidak ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, apabila sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pemerintah boleh mengambil alih. Makanya kami berharap RTRW Kaltim selesai sebelum dua bulan," pungkasnya.

(Advetorial)

Halaman 
Tag berita: