Senin, 29 April 2024

Bakal Pecah Belah Bangsa, Ini Penjelasan Ketua MUI Soal RUU HIP

Sabtu, 13 Juni 2020 22:25

Din Syamsuddin/ menatahidup.com

Apalagi, lanjut dia, pembahasan dilakukan diam-diam tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

"Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama," tandasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui pembahasan RUU HIP sebagai inisiatif DPR. RUU HIP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Dalam draft RUU HIP yang diakses pada situs DPR, disebut salah satu fungsi aturan ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan.

Meskipun begitu, Fraksi PKS dan Fraksi PAN menolak pembahasan RUU ini.

Alasannya, dalam ketentuan yang diatur tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

Mereka khawatir terhadap bahaya komunisme apabila TAP MPRS tersebut tak dicantumkan dalam RUU HIP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait