POLITIKAL.ID - Bareskrim Polri terus melanjutkan mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan untuk membangun Hotel Aruss.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total dua tersangka. Kedua tersangka ini terdiri dari PT AJP selaku tersangka korporasi dan HF selaku tersangka perorangan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
"Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam kasus ini PT AJP terbukti telah berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. Dimana, kata dia, FH sendiri tercatat sebagai komisaris dari PT AJP.
Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Setelahnya uang hasil pencucian uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Helfi menyebut uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.