Senin, 6 Mei 2024

Batalkan Diskusi Pemberhentian Presiden, Ini yang Jadi Pertimbangan Komnas HAM

Sabtu, 30 Mei 2020 23:51

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden. Foto/Istimewa

Selain mengecam teror kepada panitia diskusi dari Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan narasumbernya, Komnas menyatakan beberapa sikap lain untuk mendukung kebebasan sipil dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sikap itu, antara lain menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.

Komnas HAM meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif.

Beka Ulung menerangkan pihaknya menaruh perhatian terhadap teror yang diterima jurnalis yang memberitakan agenda presiden.

Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk memberikan perlindungan dan segera menangani teror-teror ini.

“Kapolri (segera) memerintahkan Kapolda Yogyakarta untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait