POLITIKAL.ID - Batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Namu aturan tersebut kini digugat ke MK untuk diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan batas usia capres-cawapres diisukan untuk membukakan jalan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 35 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024.
Presiden Jokowi menjawab isu gugatan batas usia capres-cawapres itu untuk membukakan jalan Gibran menuju pilpres 2024.
Jokowi meminta agar semua pihak untuk tidak menduga-duga.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8) dilansir dari detiknews.
Jokowi menjawab pertanyaan ada dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.