Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Menilai Mahar Politik Berpotensi Dilakukan oleh Calon Tunggal Pilkada

Kamis, 27 Agustus 2020 23:0

Bawaslu/ okezone.com

Lebih lanjut, Ratna menyatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan hingga PPAT.

Kerja sama dijalin guna menelusuri dugaan transaksi keuangan para kandidat di Pilkada 2020.

Kerja sama itu perlu dilakukan karena Bawaslu tak punya kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat bila nantinya terjadi potensi transaksi yang mencurigakan.

"Misalnya ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran dan kita punya alat bukti kuat bisa di proses dalam penanganan pelanggaran," kata dia.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Di antaranya adalah Kota Semarang,, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah secara serentak. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait