Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Pamekasan Tetapkan Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Duit sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sabtu, 6 Januari 2024 15:47

POTRET - Miftah Maulanan Habiburrahman (Gus Miftah) bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Aksi Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) saat bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Badan Pengawas (Bawaslu) Pemilu Pamekasan Suryadi pada Jumat (5/1/2024)

"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Suryadi.

Suryadi mengatakan, penetapan kasus itu diputuskan pihaknya setelah diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Hasil pembahasan sentra Gakkumdu. Patut diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017," katanya.

 Merespons itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Gus Miftah yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.  

"Akan kami berikan pendampingan. Pasti, ada tim hukum kami, Pak Hinca," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, (5/1/2024)

Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa Gus Miftah bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Gus Miftah bukan anggota TKN," ujarnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah bagi-bagi uang ramai di media sosial. Di belakang Gus Miftah terdapat warga yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.

 Penjelasan Gus Miftah Gus Miftah sebelumnya sudah buka suara atas video bagi-bagi uang di Pamekasan.

Dia menyampaikan dalam acara itu dirinya diundang salah seorang pengusaha tembakau di Pamekasan, Haji Her.

 "Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Begini Respons Istana Gus Miftah menyampaikan, Haji Her punya kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan, menurut dia, Haji Her membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.

"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," ujarnya.

Gus Miftah mengatakan, pembagian duit itu murni sedekah. Kata dia,  tak ada kaitan dengan apa pun, terlebih politik jelang Pilpres 2024.

Dia juga mengklarifikasi bukanlah bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran."

" Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," tutur Gus Miftah.

(Redaksi)

Tag berita: