POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda memastikan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Walikota Samarinda, Saefuddin Zuhri, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, yang secara mendadak mendatangi lokasi kampanye di Jalan Jakarta, Gang Tugu Monas, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin malam (7/10).
Dalam kunjungannya, Abdul Muin menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Saefuddin Zuhri telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Kampanye ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari segi konten yang disampaikan maupun kegiatan yang dilakukan di lokasi kampanye," ujar Abdul Muin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini telah memiliki surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, yang berarti telah memenuhi unsur-unsur kegiatan kampanye yang sah.
Abdul Muin juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para calon.
"Kami akan memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," tegasnya.