Senin, 29 April 2024

Bawaslu Samarinda Plenokan Pengaduan Permohonan Sengketa Pemilu Bapaslon Independen

Selasa, 25 Agustus 2020 7:55

IST

Terkait hal tersebut. Bawaslu mengatakan bahwa ada dua syarat yang wajib dipenuhi dari pihak pemohon.

"Yang pertama kita harus pastikan objek yang akan kita persengketakan, kemudian kedua, alat bukti yg disertakan," paparnya.

Dirinya menambahkan, adanya persoalan sengketa tersebut merupakan hak yang dimiliki Bapaslon.

"Saya kira setiap warga negara berhak untuk mempersengkatan jikalau bapaslon merasa ada dirugikan dari keputusan atau berita acara KPU," tandas Muin.

Sebelumnya, kuasa hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyerahkan berkas oermohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu pada hari ini, Selasa (25/9/2020).

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hilarius Onesimus Moan Jong, mengajukan gugatan. Sebab, pihaknya merasa adanya dugaan pelanggaran PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan.

https://youtu.be/owmfXrAxhrQ

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait