POLITIKAL.ID, SAMARINDA – KPU Samarinda menunda empat tahapan Pilkada Samarinda 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan SK KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, Sabtu 21 Maret 2020.
Komisioner KPU Samarinda Nina Mawaddah mengatakan empat tahapan ditunda tersebut diantaranya :
1. Pelantikan dan masa kerja PPS.
Sesuai jadwal para PPS sebenarnya dilantik Minggu (22/3/2020) serentak di Indonesia, termasuk di 59 kelurahan di Samarinda.
Tapi karena pencegahan corona, akhirnya KPU membatalkan pelantikan dan akan menjadwalkan kembali.
“Total ada 177 orang dari 59 kelurahan,” ungkap Nina saat dihubungi Politikal.Id, Minggu.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian setempat untuk pelaksaannya.
2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan bakal pasangan calon, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari dan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
3. Pembentukan petugas rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih atau PPDP.
Sesuai jadwal harusnya tim ini dibentuk 26 Maret 2O2O dengan masa kerja dimulai 16 April 2O2O. Tapi ditunda karena virus corona.
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS dan pencocokan dan penelitian. (Redaksi Politikal.Id 002)