Beroperasi di Luar Kontrak, KNPI Minta Gubernur Tutup Sementara Pelabuhan Peti Kemas Kariangau

POLITIKAL.ID – Polemik pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan, kembali mencuat.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Gubernur Kaltim untuk melakukan penutupan sementara operasional pelabuhan tersebut.
Desakan ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian pada daereah.
Desakan itu muncul di tengah dugaan adanya ketidaksesuaian aktivitas bisnis di lapangan dengan klausul perjanjian kerja sama antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan PT Pelindo 4.
Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, menilai terdapat indikasi perluasan kegiatan operasional yang tidak sepenuhnya tercantum dalam kontrak awal, yang secara hukum hanya mengatur aktivitas bongkar muat peti kemas.
Jika benar terdapat aktivitas di luar ketentuan perjanjian, maka ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap kontrak dan potensi dampak terhadap keuangan daerah.
“Dalam kontrak hanya berbicara mengenai bongkar muat peti kemas,” kata Arief Rahman.
Namun kata dia, faktanya di lapangan banyak kegiatan yang berada di luar klausul kontrak itu, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda berpotensi kehilangan banyak pendapatan asli daerah.
Menurut KNPI Kaltim, perubahan atau pelaksanaan kegiatan di luar ruang lingkup perjanjian berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola aset daerah, termasuk risiko hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dari perspektif hukum administrasi dan perdata, setiap bentuk kerja sama pengelolaan aset daerah wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan isi perjanjian yang telah disepakati para pihak.
KNPI Minta Gubernur Panggil Seluruh Pihak Terkait
Atas dasar itu, KNPI Kaltim mendorong Gubernur Kaltim segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Pelindo, DPRD Kaltim melalui komisi terkait, serta manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama tersebut.
“Yang kedua, gubernur harus memanggil pihak-pihak yang terkait, baik Pelindo, kemudian Komisi III maupun Komisi II, untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proposal kontrak yang dilakukan oleh Perusda dengan Pelindo,” ujarnya.
KNPI juga meminta agar operasional pelabuhan dihentikan sementara apabila evaluasi belum menghasilkan kesepakatan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian daerah yang terus berlangsung.
“Sebelum kontrak kerja itu dilakukan evaluasi, dan sebelum ada titik temu serta konsensus, kami meminta gubernur untuk menutup operasi Pelabuhan Peti Kemas yang ada di Kariangau Balikpapan,” tegas Arief.
Selain meminta evaluasi terhadap kontrak, KNPI Kaltim juga mendesak dilakukan penilaian menyeluruh terhadap jajaran direksi PT KKT. Mereka diminta mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan sejak kerja sama dengan PT Pelindo dijalankan, termasuk memberikan penjelasan mengenai adanya kegiatan yang diduga berada di luar klausul perjanjian.
Permintaan KNPI tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kaltim yang saat ini tengah melakukan peninjauan kembali kerja sama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau. Sebelumnya, Pemprov menilai perjanjian lama sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta perlu disesuaikan dengan perubahan fungsi pelabuhan dari terminal peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
Pemprov Kaltim juga menilai evaluasi diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah melalui skema kerja sama yang lebih adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(*)





