KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Berdasarkan Perhitungan BPK
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 bukan sekadar asumsi. KPK menyebut angka tersebut berasal dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kewenangan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, KPK tidak meragukan hasil penghitungan tersebut. Budi juga menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah mendapat konfirmasi melalui penghitungan lembaga yang berwenang.
KPK akan membawa perkara tersebut ke persidangan pada Selasa (11/8). Proses persidangan akan membahas berbagai unsur perkara, termasuk nilai kerugian negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41.
Kerugian Negara Rp622 Miliar Mengacu Penghitungan BPK
BPK menghitung nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengalihan kuota haji tersebut. KPK kemudian menggunakan hasil penghitungan itu sebagai bagian dari penanganan perkara.
KPK menghadirkan perkara ini dengan empat terdakwa. Mereka terdiri atas mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK menduga Yaqut menggunakan diskresi saat mengatur tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Kebijakan itu membagi kuota tambahan secara sama rata. Sebanyak 10.000 kuota masuk untuk jemaah haji reguler, sedangkan 10.000 lainnya masuk untuk jemaah haji khusus.
Menurut KPK, pembagian tersebut mengabaikan ketentuan yang memprioritaskan 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler. KPK juga menduga kebijakan itu mengurangi kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
Selain persoalan pembagian kuota, KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji. Nilai setoran tersebut berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap kursi.
BPK kemudian menghitung kerugian negara Rp622 miliar dengan nilai tepat Rp622.090.207.166,41.
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta penilaian menyeluruh terhadap kebijakan pembagian tambahan kuota haji. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak cukup melihat perbandingan 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Menurut tim hukum, penilaian juga perlu melihat kewenangan Menteri Agama, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta dampaknya terhadap jemaah.
Tim hukum tersebut juga meminta persidangan menguji unsur kerugian negara secara nyata. Mereka ingin persidangan menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, dan hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian.
Selain itu, mereka menyoroti posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dan dapat mengenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu di luar standar pelayanan minimum.
Atas dasar itu, tim hukum menilai pembayaran dari jemaah kepada PIHK untuk layanan tambahan tidak otomatis menunjukkan adanya suap kepada Menteri Agama. Mereka juga menilai pembayaran tersebut tidak otomatis menunjukkan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
Kondisi Haji 2024 Jadi Pertimbangan Tim Hukum
Tim hukum Yaqut menjelaskan bahwa tambahan 20.000 kuota haji berasal dari komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Setelah itu, Menteri Agama menjalankan kewenangannya dalam mengelola tambahan kuota tersebut.
Dalam proses tersebut, pemerintah menghadapi sejumlah kondisi di lapangan. Tim hukum menyebut kesiapan pelayanan, mobilitas jemaah, kepadatan kawasan Mina, dan aspek keselamatan sebagai beberapa pertimbangan.
Kepadatan Mina menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan haji 2024. Jumlah jemaah reguler Indonesia yang besar membuat ruang bagi setiap jemaah semakin terbatas.
Tim hukum kemudian menilai pemberian seluruh tambahan kuota kepada jemaah reguler berpotensi meningkatkan kepadatan. Kondisi itu, menurut mereka, dapat memengaruhi ruang gerak dan keselamatan jemaah.
Mereka juga mengaitkan pertimbangan tersebut dengan konsep hifz al-nafs dalam maqashid al-syariah. Konsep tersebut menekankan perlindungan terhadap jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Sementara itu, KPK tetap mempertahankan hasil penghitungan BPK. Lembaga antirasuah tersebut menilai proses persidangan akan menguji bukti dan keterangan terkait dugaan tindak pidana, termasuk kerugian negara Rp622 miliar.
Para terdakwa menghadapi sangkaan berdasarkan ketentuan UU Tipikor serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam perkara. Persidangan akan menjadi forum bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menyampaikan bukti, argumentasi, serta keterangan mengenai kebijakan pembagian kuota haji.
(Redaksi)