Polda Jatim Sita Tiga Mobil dalam Kasus Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar

POLITIKAL.ID – Direktorat Siber Polda Jawa Timur menahan JNK (27), perempuan asal Bali, dalam kasus arisan online fiktif yang memiliki perputaran uang hingga Rp71 miliar. Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Direktur Siber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan penyitaan aset menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut. Polisi menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas arisan online fiktif yang dijalankan tersangka.
Penyidik menyita tiga mobil dalam proses tersebut. Ketiga kendaraan itu terdiri dari satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio.
Bimo mengatakan polisi masih membuka kemungkinan untuk menyita aset lain milik tersangka. Penyidik akan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan hasil kegiatan arisan tersebut.
“Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” kata Bimo saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Arisan Online Fiktif Libatkan 140 Korban
Penyidik menemukan sedikitnya 140 korban setelah menelusuri grup WhatsApp yang digunakan dalam aktivitas arisan online fiktif tersebut. Para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Korban tersebar di Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.
Polisi sebelumnya mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas arisan yang menawarkan keuntungan kepada para member. JNK kemudian menjadi tersangka dan polisi menahannya untuk menjalani proses hukum.
Bimo menjelaskan JNK merupakan pemilik atau owner arisan online tersebut. Tersangka tercatat sebagai perempuan berusia 27 tahun yang beralamat di Bali sesuai dengan data pada kartu tanda penduduk.
“Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP,” kata Bimo.
Polisi Telusuri Aliran Uang Rp71 Miliar
Selain menyita kendaraan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, sejumlah perangkat ponsel, laptop, serta beberapa rekening bank swasta milik tersangka.
Polisi menggunakan barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan. Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas arisan online fiktif.
Hasil penelusuran transaksi menunjukkan perputaran uang dalam perkara tersebut mencapai Rp71 miliar. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi juga menelusuri dugaan pencucian uang.
Bimo mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada aktivitas arisan. Polisi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut memungkinkan penyidik menemukan aset lain yang berkaitan dengan perkara. Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap aset yang memenuhi keterkaitan dengan hasil tindak pidana berdasarkan proses penyidikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas arisan melalui platform digital tetap membutuhkan kewaspadaan dari masyarakat. Penawaran keuntungan melalui grup percakapan atau platform daring perlu mendapat perhatian sebelum seseorang menyerahkan dana.
Dalam perkara ini, polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dan menelusuri aset serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
JNK terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
