"Output ada, terkait rekom pastinya ada tapi rekom itu untuk pihak ppk Unmul," imbuhnya.
Hal itu lantaran review yang dilakukan atas permintaan pihak ppk.
"Akhir bulan selesai paling lama," ungkapnya.
Selanjutnya Leo menjelaskan, review itu mulai dari pelaksanaan sampai penyelesaian dan pembayaran serta terkait jumlah atau volume dan kualitas sesuai spek.
Dirinya juga menambahkan, ketika ada indikasi penyalahgunaan dana APBN dari lembaga pemerintahan. Mayarakat bisa mengajukan laporannya kepada BPKP Kaltim secara lengkap dan pastinya akan ditindaklanjuti.
"Yang penting by name by data bisa kami ditindaklanjuti. Penting bukan surat kaleng," bebernya. (001)